Selasa, 30 Mei 2023

Perbedaan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik


Tanda tangan digital tentu sudah tidak asing lagi dan sudah cukup banyak digunakan. Meski tanda tangan di atas kertas menggunakan pena masih banyak digunakan, tanda tangan digital juga tentunya sangat membantu karena lebih efisien. Namun, terdapat perbedaan antara tanda tangan digital dan tanda tangan elektronik walau keduanya terdengar sama.


Tanda tangan elektronik merujuk kepada data dalam bentuk elektroniknya, yang dilekatkan pada sebuah dokumen elektronik. Data tersebut merupakan informasi elektronik dari penandatangan dan bentuknya tidak terbatas hanya pada tanda tangan basah (tulisan tangan) yang dibuat ke dalam bentuk elektronik. Bentuk tanda tangan elektronik bisa berbagai macam, seperti pindai goresan tangan ke dalam bentuk elektronik, bentuk checklist sebagai persetujuan saat mengisi suatu informasi, file suara yang dilekatkan ke dokumen, ataupun bentuk pernyataan elektronik lainnya.


Sementara itu, tanda tangan digital tidak sesederhana tanda tangan elektronik biasa. Bentuk tanda tangan digital tidak sesederhana salinan foto atau scan tanda tangan basah yang dilekatkan pada surat elektronik. Tanda tangan digital dibuat melalui metode enkripsi, lebih tepatnya enkripsi yang menggunakan mekanisme kriptografi asimetris. Kriptografi asimetris ini secara sederhana merupakan sebuah proses penguncian data dengan suatu kunci, bisa disebut kunci privat, yang hanya bisa dibuka dengan kunci pasangannya, bisa disebut kunci publik. Proses penguncian ini dilakukan dengan cara mengenkripsi dokumen menjadi barisan kode acak agar tidak bisa dibaca atau diakses oleh orang lain yang tidak memiliki kunci publik.


Pada umumnya, tanda tangan digital dapat dibuat dengan menggunakan jasa PSrE atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah dipercaya oleh Kominfo untuk menerbitkan Sertifikasi Elektronik. Sertifikasi elektronik ini memuat data-data otentik dari penandatangan sebagai identifikasi dirinya. Sertifikasi elektronik yang berupa data-data dari penandatangan ini kemudian dilekatkan pada sebuah dokumen yang ingin ditandatangani tersebut. VIDA merupakan salah satu PSrE yang sudah diakui Kominfo dan juga dipercaya untuk menerbitkan Sertifikasi Elektronik untuk tanda tangan digital.

Artikel Terkait

Perbedaan Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email