Minggu, 07 Februari 2021

Kirim Barang Ke Malaysia Mengenai Aturan Pajak Bea Cukai

Jasa ekspedisi yang mengirimkan barang secara global tentu akan membutuhkan informasi mengenai barang apa saja yang terkena pajak bea cukai. Ya, pajak masuk untuk barang yang dikirim dari negara lain akan dikenai tarif yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barangnya. Oleh karena itu, sangat penting jika suatu ekspedisi mempunyai data lengkap tentang bea cukai.

 

Mengapa ada barang yang terkena pajak dan tidak terkena pajak masuk? Sebuah negara tentu memiliki kebijakan masing-masing sehingga perlu diketahui oleh jasa ekspedisi baik lokal maupun internasional. Pengetahuan ini untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi kendala atau permasalahan dalam kirim barang ke Malaysia. Pihak ekspedisi harus memiliki formulir sebagai dokumen untuk melengkapi barang atau paket yanga akan dikirim.



Dokumen yang Dipersiapkan Untuk Pengiriman Barang

 

Pada pengiriman barang ke luar negeri sudah dipastikan membutuhkan dokumen untuk menjelaskan tentang barang yang dikirim. Persiapan dokumen bisa diperoleh dari jasa ekspedisi yang Anda pilih sebagai mitra kerja dalam bisnis untuk kirim barang atau paket. Tidak boleh terlewatkan untuk dokumen karena sangat diperlukan dalam pengiriman maupun pemeriksaan oleh pihak bea cukai.

 

Dokumen yang biasanya dipakai ada Invoice dan packing list sebagai formulir yang berisikan mengenai apapun terkait dengan kirim Barang ke Malaysia. Jadi, perhatikan dan persiapkan betul dokumen yang berisi penjelasan detai mengenai barang Anda kirim. Dokumen ini memuat informasi penting dari isi barang atau paket.Anda ketahui bahwa dalam packing list memberikan informasi alamat lengkap dari pengirim dan penerima pada bagian atas.

 

Pada bagian bawah packing list menginformasikan mengenai tabel barang atau paket yang dikirim. Seperti berat, volume, dan jumlah. Sedangkan pada tabel invoice tidak berbeda jauh dengan packing list hanya saja dilengkapi dengan harga per unit serat total keseluruhan. Tidak lupa untuk melengkapi dengan dengan tanda tangan Anda pada pojok kanan bawah. Anda sebagai pihak pengirim akan mendapatkan tanda bukti kirim barang atau paket.

 

Bea Cukai Punya Aturan Kirim Barang Ke Malaysia

 

Anda sebagai pebisnis maupun personal yang akan kirim barang ke Malaysia tentu harus mengetahui aturan dari bea cukai. Pada setiap negara mempunyai aturan mengenai bea cukai barang atau paket masuk yang tidak sama. Pengenaan bea cukai dilakukan apabila barang atau paket yang Anda kirim ternyata memiliki nilai barang di atas nilai bebas pajak. Aturan bea cukai di tiap negara berbeda, seperti ada yang memakai sistem CIF serta FOB.

 

Kalau Anda mengirim dan kena sistem CIF artinya bea cukai masuk serta pajak dalam perhitungan didasarkan junlah nilai pabean, asuransi, dan biaya pengiriman. Jika, barang atau paket Anda hanya terkena sistem FOB artinya pajak serta bea masuk akan dihitung berdasarkan pada nilai pabean barang impor. Lalu, ada icoterms yang mengenakan pada semua sistem CIF ditambah dengan berat dan volume. Dikenai juga pajak penjualan (PPN).

 

Dengan demikian, Anda mesti paham akan aturan di tiap negara yang menjadi tujuan pengiriman barang atau paket. Minta juga surat keterangan untuk barang-barang tertentu pada pihak bea cukai agar bukan dikira barang ilegal. Seperti untuk tanaman langka, hewan, dan lainnya. Anda juga siapkan dokumen penting lain sebagai pendukung. Nah, kirim paket dengan layanan lengkap bisa di https://kilo.id/jasa-kirim-ekspor/indonesia-malaysia.   

Artikel Terkait

Kirim Barang Ke Malaysia Mengenai Aturan Pajak Bea Cukai
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email