Sabtu, 25 Februari 2023

5 Alasan Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja yang Sering Terjadi


sumber: Pexels


Sangat banyak penyebab pemutusan hubungan kerja atau PHK yang sering kali menjadi momok meresahkan bagi setiap pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan preventif perlu dilakukan, salah satunya mengikuti program penerima upah BPJS Ketenagakerjaan.

 

Ya, program ini memang dirancang untuk melindungi para pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat ditimbulkan. Mulai dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kematian.

 

Nah, dari banyaknya kasus PHK, sebenarnya alasan apa saja sih yang melatari penyebab terjadinya PHK secara umum?

5 Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja

 

Dalam dunia ketenagakerjaan, fenomena PHK sejatinya lumrah terjadi apabila terdapat alasan yang menguatkan bagi perusahaan, diantaranya sebagai berikut:

 

1. Kinerja Buruk


Tak dapat dipungkiri, perusahaan tentu menginginkan karyawannya agar melakukan pekerjaan mereka sebaik-baiknya. Akan tetapi, jika Anda tidak memenuhi tugas yang diuraikan dalam deskripsi pekerjaan, maka besar kemungkinan perusahaan dapat memberi peringatan terkait kinerja buruk Anda yang berujung PHK.

 

2. Insubordinasi


Insubordinasi atau tindakan melawan atasan kerap kali terjadi dalam lingkungan kantor. Apalagi jika Anda memiliki pandangan berbeda  terhadap kebijakan mereka yang bisa memicu konflik internal perusahaan.

 

Dalam hal ini, Anda tidak selalu harus mengatakan ‘ya’ untuk semua permintaan atau selalu setuju dengan atasan Anda. Namun, segala bentuk penolakan perintah atau komunikasi yang penuh perdebatan dapat berpotensi untuk kehilangan pekerjaan.

 

Jika Anda tidak setuju dengan permintaan atau kebijakan dari atasan, sebaiknya ungkapkan dengan sopan atau hubungi Human Resource Department atau HRD perusahaan untuk mendapatkan bantuan mediasi.

 

3. Karyawan Absen


Keseringan absen ternyata bisa berpengaruh terhadap produktivitas kerja. Apalagi jika ada karyawan yang kerap mengambil jatah cuti diluar batas ketentuan.

 

Lambat laun atasan Anda akan menyadarinya dan ketidakhadiran Anda dapat mengganggu pekerjaan yang harus diselesaikan, baik pekerjaan secara individu maupun secara tim. Sehingga, memberikan peluang besar bagi Anda untuk kehilangan pekerjaan.

 

4. Merusak Properti Perusahaan


Merusak properti perusahaan adalah pelanggaran yang dapat berpotensi terkena PHK. Baik sengaja maupun yang tidak disengaja. Jika tindakan Anda menyebabkan kerusakan pada inventaris perusahaan, hal ini tidak menutup kemungkinan bisa mengakibatkan hilangnya pekerjaan Anda.

 

5. Pelanggaran Berat


Ada banyak hal yang termasuk pelanggaran berat, mulai dari pelecehan seksual, intimidasi, hingga perilaku kejahatan kriminal masuk dalam kategori ini. Jika Anda tertangkap basah melakukan pelanggaran ini, maka peluang PHK akan Anda terima tanpa pengecualian.

 

Yuk, Hindari Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja!


Jadi, agar terhindar dari PHK, sebaiknya Anda menghindari beberapa penyebabnya, seperti memberikan kinerja yang buruk, melakukan insubordinasi, sering absen, merusak properti perusahaan, dan melakukan pelanggaran berat.

 

Namun, jika Anda telah melakukan langkah pencegahan, tetapi risiko PHK tetap tak terelakkan. Maka, sebaiknya lakukan antisipasi dengan mendaftar program penerima upah BPJS Ketenagakerjaan.

 

Karena memberikan manfaat khusus ketika Anda kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

Artikel Terkait

5 Alasan Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja yang Sering Terjadi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email