Sangat banyak penyebab pemutusan
hubungan kerja atau PHK yang
sering kali menjadi momok meresahkan bagi setiap pekerja di Indonesia. Oleh
karena itu, segala bentuk tindakan preventif perlu dilakukan, salah satunya
mengikuti program penerima upah BPJS Ketenagakerjaan.
Ya, program ini memang dirancang untuk melindungi para
pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat ditimbulkan. Mulai dari
Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan
Kematian.
Nah, dari banyaknya kasus PHK, sebenarnya alasan apa saja
sih yang melatari penyebab terjadinya PHK secara umum?
5 Penyebab
Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam dunia ketenagakerjaan, fenomena PHK sejatinya lumrah
terjadi apabila terdapat alasan yang menguatkan bagi perusahaan, diantaranya
sebagai berikut:
1. Kinerja Buruk
Tak dapat dipungkiri, perusahaan tentu menginginkan
karyawannya agar melakukan pekerjaan mereka sebaik-baiknya. Akan tetapi, jika
Anda tidak memenuhi tugas yang diuraikan dalam deskripsi pekerjaan, maka besar
kemungkinan perusahaan dapat memberi peringatan terkait kinerja buruk Anda yang
berujung PHK.
2. Insubordinasi
Insubordinasi atau tindakan melawan atasan kerap kali
terjadi dalam lingkungan kantor. Apalagi jika Anda memiliki pandangan
berbeda terhadap kebijakan mereka yang
bisa memicu konflik internal perusahaan.
Dalam hal ini, Anda tidak selalu harus mengatakan ‘ya’
untuk semua permintaan atau selalu setuju dengan atasan Anda. Namun, segala
bentuk penolakan perintah atau komunikasi yang penuh perdebatan dapat berpotensi
untuk kehilangan pekerjaan.
Jika Anda tidak setuju dengan permintaan atau kebijakan
dari atasan, sebaiknya ungkapkan dengan sopan atau hubungi Human Resource Department atau HRD perusahaan untuk mendapatkan
bantuan mediasi.
3. Karyawan Absen
Keseringan absen ternyata bisa berpengaruh terhadap
produktivitas kerja. Apalagi jika ada karyawan yang kerap mengambil jatah cuti
diluar batas ketentuan.
Lambat laun atasan Anda akan menyadarinya dan
ketidakhadiran Anda dapat mengganggu pekerjaan yang harus diselesaikan, baik
pekerjaan secara individu maupun secara tim. Sehingga, memberikan peluang besar
bagi Anda untuk kehilangan pekerjaan.
4. Merusak Properti Perusahaan
Merusak properti perusahaan adalah pelanggaran yang dapat
berpotensi terkena PHK. Baik sengaja maupun yang tidak disengaja. Jika tindakan
Anda menyebabkan kerusakan pada inventaris perusahaan, hal ini tidak menutup
kemungkinan bisa mengakibatkan hilangnya pekerjaan Anda.
5. Pelanggaran Berat
Ada banyak hal yang termasuk pelanggaran berat, mulai dari
pelecehan seksual, intimidasi, hingga perilaku kejahatan kriminal masuk dalam
kategori ini. Jika Anda tertangkap basah melakukan pelanggaran ini, maka
peluang PHK akan Anda terima tanpa pengecualian.
Yuk, Hindari Penyebab
Pemutusan Hubungan Kerja!
Jadi, agar terhindar dari PHK, sebaiknya Anda menghindari
beberapa penyebabnya, seperti memberikan kinerja yang buruk, melakukan
insubordinasi, sering absen, merusak properti perusahaan, dan melakukan
pelanggaran berat.
Namun, jika Anda telah melakukan langkah pencegahan,
tetapi risiko PHK tetap tak terelakkan. Maka, sebaiknya lakukan antisipasi
dengan mendaftar program penerima upah BPJS
Ketenagakerjaan.
Karena memberikan manfaat khusus ketika Anda kehilangan
pekerjaan berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.